Motor yang Hilang Dicuri Itu Akhirnya Bisa Kembali. Sabrina : Terima Kasih Pak Polisi

Motor yang Hilang Dicuri Itu Akhirnya Bisa Kembali. Sabrina : Terima Kasih Pak Polisi

Sabrina Aisyah Putri menerima kembali sepeda motornya yang sempat hilang, di Mapolres Indramayu-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sabrina Aisyah Putri (19) mengaku sedih dan pasrah, ketika mengetahui sepeda motor miliknya hilang dicuri, saat berada di tempat kost di Sindang, Indramayu.

 

Ia hanya bisa menangis. Bersedih. Karena sepeda motor kesayangannya yang masih baru itu diambil maling. Ia pun terpaksa nebeng ke temanya ketika berangkat kuliah.

 

Sabrina mengungkapkan, sepeda motor miliknya hilang sekitar sebulan yang lalu. Mengaku  lupa kejadiannya tanggal berapa, Sabrina bercerita kalau motornya diambil maling sekitar jam 8.30 pagi.

 

“Saat itu memang sudah pagi menjelang siang, jadi pintu belakang memang tidak dikunci. Rupanya maling itu masuk lewat pinta belakang dan langsung mengambil motor saya,” ungkapnya, Senin, 16 Januari 2022, di Mapolres Indramayu.

BACA JUGA:Beraksi di 17 TKP, Maling Motor Rumahan Berhasil Dilumpuhkan

BACA JUGA:Cipta Adik Indra Bekti Ungkap Sumber Dana Biaya Rumah Sakit, Ini Lo...

Sebulan sudah berlalu sejak sepeda motornya hilang. Sabrina pun pesimis sepeda motornya bisa kembali. Ia melapor ke polisi dengan harapan si pencuri bisa tertangkap dan diberi hukuman agar jera.

 

Tapi diluar dugaan,  Sabrina tiba-tiba mendapatkan kabar baik dari Polres Indramayu.Ternyata maling yang mencuri sepeda motor miliknya telah tertangkap. Lebih membahagiakan lagi, sepeda motor miliknya ternyata masih ada.

“Alhamdulillah sepeda motor saya bisa kembali. Terima kasih pak polisi. Terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu yang telah bekerja keras, dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap mahasiswi Akper di Indramayu ini.

 

Seperti dberitakan, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap D alias Erwin (28), warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, yang merupakan residivis.

 

Dari pengakuan D alias Erwin, terungkap kalau ia telah melakukan aksinya di 17 TKP dan tersebar di delapan kecamatan. Mulai dari Kecamatan Widasari, Jatibarang, Kertasmaya, Balongan,  Juntinyuat , Indramayu, Sliyeg, dan Karangampel.

BACA JUGA:Honor PPS Pemilu 2024 Dibawah UMK 2023 Kabupaten Indramayu

BACA JUGA:KTP Digital Mulai Diterapkan di Kabupaten Indramayu. Lebih Praktis Lho !

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membobol jendela untuk masuk rumah yang menjadi sasaran pencurian. Kemudian dengan menggunakan kunci T ia berhasil membawa kabur sepeda motor.

 

Selain D alias Erwin, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya, yakni A yang berpetan sebagai joki, dan MK sebagai penadah.

 

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK, Senin, 16 Januari 2023, di Mapolres Indramayu.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: