UMK 2023 Kabupaten Indramayu Masih Tertinggi di Ciayumajakuning. Naik Menjadi Rp 2.541.996,72.

UMK 2023 Kabupaten Indramayu Masih Tertinggi di Ciayumajakuning. Naik Menjadi Rp 2.541.996,72.

UMK Kabupaten Indramayu tahun 2023 masih yang tertinggi di wilayah Ciayumajakuning-dok utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dipastikan  naik 6,29 persen menjadi Rp 2.541.996,72. UMK tersebut akan dimulai diberlakukan per 1 Januari 2023.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.

 

"Besaran UMK tahun 2023 sama dengan rekomendasi yang kita usulkan," kata Lutfi , Jum’at , 9 Desember 2022

 BACA JUGA:24 Pelajar Digunduli Biar Kapok tidak Tawuran Lagi

Lutfi Alharomain menambahkankan, dalam perhitungannya kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.

 

Seperti diketahui, dalam pembahasan UMK 2023 Indramayu ada 3 opsi yang dibahas.Opsi pertama, yakni berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen, kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga keinginan Apindo berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

 

"Dari tiga opsi tersebut akhirnya kita ambil jalan tengah, dan alhamdulillah diterima kedua belah pihak," ujar dia.

 

Dalam daftar urutan UMK 2023 di Jawa Barat, besaran UMK 2023 Indramayu berada di urutan ke 17 kabupaten kota di Jawa Barat.

 

Sementara di wilayah Ciayumajakuning, yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan, UMK Kabupaten Indramayu masih yang tertinggi.

 

Lutfi juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang ditetapkan pemerintah.

 

Daftar UMK 2023 Kabupaten/Kota di wilayah Ciayumajakuning:

1. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

2. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

3. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

4. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

5. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: