Oknum Anggota Polsekta Utbar Jualan Pil Koplo
TINDAK TEGAS: Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah (kanan) memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap Bripda DAS yang menjual pil koplo jenis dextro dan tramadol.--
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Polisi menangkap polisi terjadi lagi. Kali ini di Cirebon, di mana Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap Bripda DAS, anggota Polsekta Utbar. Oknum polisi berusia 26 tahun ini diciduk lantaran menjual pil koplo jenis tramadol dan dextro.
Kapolres Ciko AKBP DR M Fahri Siregar SH SIK MH membenarkan anggotanya ditindak karena menjual pil koplo. Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah beredarnya postingan video di Facebook, yakni Forum Jual Beli Mobil Cirebon pada Jumat (2/12).
Dalam video tersebut disebutkan bahwa ada polisi yang menjual obat atau pil koplo. Dari viralnya video itu, Fahri langsung membentuk tim untuk melakukan pendalaman. Ternyata setelah pendalaman, mengarah pada Bripda DAS . Saat itu juga langsung diburu. “Saya perintahkan segera tangkap,” jelas Fahri dalam jumpa pers pada Sabtu (3/12).
Bripda DAS diketahui menghuni sebuah kamar kos di wilayah Kalikoa, Kedawung. Hari itu juga tim Satuan Reserse Narkoba dan Propam Polres Ciko langsung menuju Kalikoa. Ternyata Bripda DAS raib. Dia sudah kabur.
BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Ternyata Pengendara Motor Tewas setelah Tabrak Pengayuh Sepeda
Tapi di kamar kos itu polisi menemukan 7 butir obat jenis dextro yang terbungkus plastik klip bening disimpan dalam tas pinggang warna merah yang tergantung dalam kamar.
Pencarian pun terus dilakukan. Ternyata DAS kabur ke Solo. Dia diketahui naik kereta api dari Stasiun Prujakan Cirebon dengan tujuan Stasiun Balapan Solo. Fahri pun kembali menginstruksikan jajaranya untuk memburu Bripda DAS.
“Tim langsung berkoordinasi dengan Polres Surakarta. Koordinasi ini berhasil, di mana Bripda DAS ini berhasil diamankan saat turun dari kereta api di Stasiun Balapan Solo pukul pukul 20.40 WIB. Dia langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Fahri, didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah SE.
Dalam pemeriksaan, Bripda DAS membuka lapak dengan cara duduk di sepeda motor yang terparkir. Artinya, dia terang-terangan menjual obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya.
BACA JUGA:Panitia Dijotos Pedagang, Kesal Ditagih Retribusi dan Sewa Tempat di Acara Memayu Trusmi
Bripda DAS diduga mendapatkan obat-obatan jenis dextro dan lainnya dengan membeli dari online shop atau marketplace di Facebook sektiar November lalu sebanyak 1.000 butir. Obat-obat itu kemudian dikemas dijual ke pembeli.
Bripda DAS kini meringkuk di Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: