Gara-gara Beli Ganja lewat Instagram, Polisi Tangkap Mahasiswa Kuningan di Kejaksan Cirebon

 Gara-gara Beli Ganja lewat Instagram, Polisi Tangkap Mahasiswa Kuningan di Kejaksan Cirebon

MENYESAL: FS saat ditanya oleh Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar pada ekspos kasus, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - FS, mahasiswa dari salah satu Kampus di Kuningan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko). FS tertangkap tangan menguasai narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Kami mengamankan tersangka FS yang berstatus mahasiswa di salah satu kampus yang ada di Kabupaten Kuningan. Barang bukti yang diamankan dari FS berupa narkotika jenis ganja kering seberat 8,1 gram," kata

Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar, Selasa (29/11).
AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap FS ini bermula dari anggota Sat Narkoba melaksanakan patroli seperti biasanya. Di pinggir jalan, petugas mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Polisi memperhatikan pelaku yang sedang mencari sesuatu, diduga narkoba.

"Gerak geriknya mencurigakan karena tersangka beberapa kali melihat handphone mencari jalan dan sesuatu. Sehingga, kita langsung datangi dan lakukan penggeledahan. Kita amankan ponselnya, kita pelajari lokasi yang dicari dalam ponsel itu. Tidak jauh ditemukan ganja dalam bungkus rokok yang diselipkan dalam rumput-rumput," katanya.

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPK Membeludak

Polisi berhasil mengamankan 8,1 gram ganja. Tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Ciko.
Kepada penyidik Sat Res Narkoba, FS mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada  seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial di Istagram.

"Pengakuannya, datang ke Cirebon hanya untuk mengambil barang itu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri dan bersama dengan teman-temannya. Untuk akun Istagram yang menjual ganja itu masih kita dalami," katanya.

FS mengaku sangat menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya. "Saya baru sekali melakukan. Saya sangat menyesal, tidak akan mengulangi lagi," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di penjara Polres Ciko dan dijerat dengan pasal 111 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:H Rizki Amali Rosyadi Dilantik Menjadi Ketua IPHI Indramayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: