Edan! Seorang Barista Ditangkap Polisi, Malam-malam Nyelinap ke Kamar Gadis Berusia 17 Tahun

Edan! Seorang Barista Ditangkap Polisi, Malam-malam Nyelinap ke Kamar Gadis Berusia 17 Tahun

JADI PESAKITAN: SO (20) warga Kabupaten Cirebon diamankan Polresta Cirebon karena menyetubuhi pacarnya sendiri berinisial A yang masih berusia 17 tahun.--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - SO (20) warga Kabupaten Cirebon harus mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Ia ditangkap Sat Reskrim Polresta Cirebon lantaran menyetubuhi pacarnya sendiri berinisial A yang masih berusia 17 tahun.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial SO yang bekerja sebagai barista di sebuah kedai kopi di wilayah Kecamatan Talun.
Tersangka telah terbukti melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, dengan cara paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban," tulis Kompol Anton dalam keterangan persnya, Minggu malam (27/11).

Saat ditanya TKP pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Anton mengungkapkan tersangka mendatangi rumah korban.

BACA JUGA:STIKes Indramayu Sejajar dengan Universitas Negeri, Semua Prodi Terakreditasi

Kemudian menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Di tengah malam, pelaku kemudian masuk ke kamar korban. Di situlah mereka asyik bercanda yang kemudian berakhir pada perbuatan asusila.

"Aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Sehingga, pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon," kata Kompol Anton.

Korban kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan divisum. Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polresta Cirebon, SO mendatangi keluarga korban dan meminta untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

BACA JUGA:STIKes Indramayu Gelar Wisuda XXII, Semua Lulusan Dinyatakan Lulus Uji Kompetensi

Bahkan, tersangka memberikan uang senilai Rp1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya. Namun, keluarga korban dengan tegas menolaknya dan tetap melanjutkan kasus yang sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

"Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas  Anton.

BACA JUGA:Jumlah Korban Gempa Cianjur Bertambah, 321 Meninggal, 11 Belum Ditemukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: