Rugikan Perusahaan Hingga Rp 1,4 Miliar Mantan Kacab Diler Motor Di Indramayu Jadi DPO

Rugikan Perusahaan Hingga Rp 1,4 Miliar Mantan Kacab Diler Motor Di Indramayu Jadi DPO

Kuasa Hukum salah satu Diler Motor di Indramayu Rustandi Senjaya SH menunjukan surat penetapan GAS sebagai tersangka kasus pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 374 KUHP, Jumat (18/11)-istimewa-

Radarindramayu.id, NDRAMAYU- Rugikan perusahaan hingga RP 1,4 Miliar mantan Kepala cabang (Kacab) salah satu diler motor di Kabupaten Indramayu berinisial GAS dilaporkan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Indramayu, hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya, Rustandi Senjaya SH pada Radar Indramayu, Jumat (18/11).

Sebagai kuasa hukum Rustandi Senjaya mengungkapkan telah membuat LP melaporkan GAS sejak bulan Januari tahun 2021, setelah pihak diler terlebih dahulu melakukan audit internal sebagai salah satu bahan membuat LP, dan audit internal tersebut dipadukan dengan hasil audit eksternal hasilnya ditemukan kerugian perusahaan diler kurang lebih Rp 1,4 Miliar. 

"Awalnya saudara G ini komunikasi baik dengan saya sebagai kuasa hukum, saya juga santai tanya baik-baik panggil di diler, minta pertanggung jawabannya seperti apa, tapi lama-lama seperti tidak ada itikad untuk selesai makanya dibuat LP ke Polres Indramayu," ucap Rustandi.

Rustandi menceritakan awal mula terkua modus penggelapan dana oleh GAS pada tahun 2020 dimana saat karena sedang masa pandemi covid-19 berdampak pada penjualan motor di diler alami penurunan. Setelah dilakukan audit awalnya GAS bekerjasama dengan salah satu Bank BUMN dalam pengadaan hadiah untuk nasabah. Namun pembayarannya tidak dimasukan pada rekening perusahaan melainkan pada nomor rekening pribadi. 

BACA JUGA:Tim Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Agresif dan Optimal

Selanjutnya, menurut Rustandi uang tersebut dipergunakan tersangka GAS untuk keperluan pribadi atau keperluan lainnya, sehingga menimbulkan lubang hutang di perusahaan, kemudian untuk menutupinya dengan konsumen yang pembelian secara cash

I"tu diprediksi dari tahun 2017, dan G ini selaku Kacab gunakan kekuasaanya mengintervensi para karyawan diler untuk dapatkan apa yang dia mau, istilah lainnya di switching atau pengalihan uang," terangnya. 

Selanjutnya para saksi-saksi diperiksa termasuk para korban, terkuat para korban yang sebanyak 60 orang tersebut yang lakukan pembelian secara cash atau kontan tidak diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor  (BPKB), mereka hanya diberikan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Konsumen yang datang menanyakan STNK dan BPKB di iming-imingi dengan kompensasi ganti oli dan servis gratis, sehingga yang dirugikan bukan saja diler namun juga bengkel.

"Karena banyak aduan dari konsumen yang datang kekantor komplen. owner diler ambil keputusan untuk membereskan itu semua bertanggung jawab dengan mengurus semua STNK dan BPKB 60 kendaraan konsumen yang pada saat itu beli secara cash tapi belum dapat STNK dan BPKB nya, karena ini kaitannya dengan nama baik diler," paparnya.

BACA JUGA:Keren banget!!! Gelaran Yamaha MAXIDAY Ride and Camp 2022 Jabar Hadir dengan Nuansa Country Land

Seiring dengan jalannya penyelidikan, dan setelah adanya audit ekternal pihak kepolisian melakukan pemeriksaan akhirnya naik sidik. Pertanggal 03 Oktober 2022, saudara GAS ditetapkan sebagai tersangka, namun karena setelah dilakukan panggilan 3 kali selalu mangkir, dan ketika dicari kerumah tidak ada, saat ini tersangka GAS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Indramayu. 

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, kerugian perusahaan Rp 1,4 miliar, dari 60 unit motor. Secara normatif agar saudara GAS ini ditemukan dengan diterbitkan DPO menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam mencari yang bersangkutan, yang jelas pasti tertangkap, selaku kuasa hukum owner diler saya juga berpesan agar konsumen dapat membayar ke rekening resmi diler," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK, melalui Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah membenarkan adanya laporan tersebut, saat ini GAS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang dalam pencarian Satreskrim.

"Benar GAS sudah jadi tersangka, status tersangka, dan DPO kami," singkatnya. 

BACA JUGA:Bola Voli Pasir Sukses Kawinkan Emas di Porprov XIV 2022

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: