Dua Bangunan Disegel Satpol PP, Tutup Sementara sampai Penuhi Syarat Perizinan
DISEGEL: Satpol PP Kabupaten Indramayu menyegel dua bangunan di Kecamatan Indramayu sehingga ditutup sementara, kemarin.--
Radraindramayu.id, INDRAMAYU- Satpol PP Kabupaten Indramayu kembali menyegel dua gedung di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tembaga Kecamatan Indramayu, kemarin.
Penyegelan dilakukan karena dua bagunan itu diduga tidak memiliki persyaratan perizinan. Akibatnya, dua bangunan itu ditutup sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menegaskan, akan bertindak tegas untuk menutup sementara bangunan gedung sebagai tempat usaha yang tidak memiliki persyaratan perizinan persetujuan bangunan gedung.
Penutupan sementara dilakukan, kata Teguh, karena dua bangunan itu tidak mengantongi syarat perizinan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Migas Melalui Injeksi CO2, Jatibarang Field Jadi Pilot Project
“Kita pasang stiker oleh petugas gabungan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Teguh.
Teguh mempersilahkan pemilik gedung untuk menempuh terlebih dulu persyaratannya.
“Ketika sudah ditempuh persyaratan lengkap bisa kembali dibuka. Ini soal keselamatan dan tentu saja pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan Teguh, Perda No 15 tahun 2022 ini akan berkorelasi pada pendataan gedung tempat berwirausaha yang memiliki dasar hukum yang resmi dan legal untuk kemudian memunculkan retribusi daerah, sehingga dapat berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten secara berkelanjutan.
“Lalu aspek keselamatan, ini juga tidak kalah penting. Desain bangunan yang dibuat oleh konsultan atau pemilik gedung, akan dikaji secara teknis sehingga setelah jadi, tidak berisiko bahaya bagi penghuninya,” tukasnya.
BACA JUGA:Berikan Kejutan Akhir Tahun, Yamaha Hadirkan Produk Terbaru FreeGo 125 Connected
Ditegaskan Teguh, pihaknya tidak ingin menghambat izin usaha sepanjang, pengusaha memiliki perizinan yang sesuai aturan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka peluang usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Indramayu.
“Sepanjang aturan ditempuh, perizinan pasti akan mudah, tidak sulit dan tidak akan lama. Jadi mulai sekarang, ayo semangat berusaha dengan tertib aturan,” ajak Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: