Dua Mobil Rental Digadaikan, Berkas Perkara Lengkap Siap Disidangkan

Dua Mobil Rental Digadaikan, Berkas Perkara Lengkap Siap Disidangkan

SIAP SIDANG: Berkas perkara penipuan rental mobil sudah dinyatakan lengkap diserahkan ke kejaksaan. --

Radarindramayu.id, CIREBON - Satu tahanan dari Polsek Lemahabang diserahkan ke Kejaksaan, pada Selasa siang (4/10/2022). Dia berinisial AS yang terjerat pidana karena kasus penipuan mobil rental di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.

Penyerahan tahanan tersebut, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan siap disidangkan di meja hijau.

"Sudah tahap 2, sehubungan perkara tersebut dinyatakan lengkap penyelidikannya. Sekarang, penyerahan barang bukti dan juga tersangka AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon," kata Kapolsek Lemahabang Kompol I Nyoman Oka melalui Kanit Reskrim Iptu Imam Rubianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, modus pelaku dalam melakukan kejahatan dengan cara merental mobil. Kejadian pertama terjadi di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, pada Desember 2021.

BACA JUGA:Gelar Lokakarya Roadshow  DCE 2.0,Telkomsel Tingkatkan Brand dan Digitalisasi Bisnis UMKM

Pelaku merental mobil merek Wuling selama satu bulan. Pelaku memberikan uang DP Rp5 juta kepada korban. Setelah berhasil mendapatkan mobil. Pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

Uang gadai mobil itu, kemudian digunakan oleh pelaku untuk merental mobil lainnya, pada Mei 2022. Modusnya pun sama persis. Kali ini mobil Innova yang dirental satu bulan.

Untuk meyakinkan pemilik mobil, pelaku memberikan uang sebesar Rp10,5 juta sebagai biaya rental satu bulan ke depan. Setelah berhasil, mobil Innovanya kemudian digadaikan lagi ke orang lain.

Yang menjadi korban pelaku lebih dari satu orang. Korban yang melihat gelagat pelaku kemudian menyelidiki sendiri, barulah sadar kalau telah ditipu. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Lemahabang. Beberapa minggu kemudian pelaku kemudian diamankan polisi.

BACA JUGA:Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Azrul Ananda dan Gibran Tidak Setuju Sepak Bola Digelar Malam Hari

"Untuk kejadian di Lemahabang sudah selesai, karena mobilnya sudah dikembalikan ke korban dan pelaku sudah kita proses, tadi siang tahap dua," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan.

BACA JUGA:Mobil Suzuki Carry Ludes Terbakar di Pantura Arjawinangu, Tidak Ada Korban Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: