Sejarah Peringatan Hari Tani

Sejarah Peringatan Hari Tani

Petani Tanam Padi--

Radarindramayu.id - Hari Tani Nasional jatuh pada tanggal 24 September. Pada masa pemerintahan Ir. Soekarno Hari Tani mulai ditetapkan di Indonesia.

Hari Tani Nasional ditetapkan dengan menerbitkan Keppres No. 169/1963 pertama kalinya oleh Presiden Soekarno. Penetapan tersebut dilakukan untuk mengenang terbitnya Undang-undang No. 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.

Hari Tani merupakan sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani di Indonesia. Selama ini, tani menjadi sektor penting yang sangat berpengaruh terhadap PDB. Sektor pertanian sebagai penyumbang PDB yang cukup besar.

Pemuliaan ini juga sebagai bentuk apresiasi karena semangatnya dalam bertani, meskipun hasil yang didapatkan kerap tidak menutupi modal yang dikeluarkan untuk menggarap sawahnya. Tentu itu menjadi masalah yang mencemaskan, kesejahteraan petani perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Krangkeng Indramayu Tertangkap di Cirebon

Dengan adanya peringatan Hati Tani Nasional mengingat juga menandakan bahwa penopang perekonomian bangsa salah satunya pertanian. Maka dari itu hendaknya sebagai warga negara kita tidak boleh melupakan kesejahteraan petani itu sendiri.

Tanggal 24 September sengaja dijadikan sebagai Hari Tani karena terdapat momentum pengesahan Undang-undang No. 5 tahun 1960 saat itu tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Mulai dari kemerdekaan Indonesia, pemerintah saat itu berusaha memutuskan UU agraria yang lama diganti menjadi UU Agraria Kolonial. Setelah itu, tahun 1948 mulai dibentuk panitia Agraria Yogya. Namun, usaha tersebut gagal karena ada pergolakan politik yang cukup keras.

Seiring berjalannya waktu, beberapa panitia yang telah dibentuk seperti, agraria Jakarta 1952, panitia Duwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958 dan Rancangan Sadjarwo 1960 terus gagal.

BACA JUGA:Investasi USD 850 Juta, PLN Mulai Bangun PLTA Cisokan 1.040 MW

UUPA 1960 menjadi awal mula program reforma agraria pada masanya. Masa orde baru, UUPA 1960 tidak berjalan baik, malah dianggap sebagai komunis. Dan kini pada Pemerintahan Jokowi, reforma agraria juga menjadi tantangan tersendiri.

UUPA 1960 ini merupakan payung hukum (Lex Generalis) bagi pengelolaan kekayaan agraria nasional. Kekayaan agraria nasional tersebut mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu  "bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Undang-undang tersebut lahir dari semangat perlawanan terhadap kolonialisme-kolonialisme yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia dengan waktu yang sangat lama melalui Agrariche Wet 1870.

Prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA sendiri mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik.

Itulah sejarah peringatan Hari Tani Nasional, semoga bermanfaat ya. (Nepri Restiyanti)

BACA JUGA:Investasi USD 850 Juta, PLN Mulai Bangun PLTA Cisokan 1.040 MW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: