24 Diperingati sebagai Hari Tani Nasional

24 Diperingati sebagai Hari Tani Nasional

ilustrasi petani--

Radarindramayu.id - Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Tanggal tersebut ditetapkan oleh Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Dalam sejarah agraria di Indonesia, tanggal 24 September juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Terciptanya UUPA melewati proses yang panjang bahkan memakan waktu 12 tahun lamanya.

Perlu diketahui bahwa UUPA 1960 ini menjadi dasar dalam merombak struktur agraria Indonesia yang sarat akan kepentingan dalam hukum agraria sejak masa kolonialisme. UUPA juga menjadi pedoman dasar bahwa segala sesuatu perlu menyusun peraturan pokok dalam bentuk Undang-Undang.

BACA JUGA:Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Krangkeng Indramayu Tertangkap di Cirebon

Sejak 1948, terdapat sejumlah panitia yang merancang program UUPA, di antaranya:

- Panitia Agraria Yogyakarta (1948)

- Panitia Agraria Jakarta (1951)

- Panitia Soewahjo (1955)

- Panitia Negara Urusan Agraria (1956)

- Rancangan Soenarjo (1958)

- Rancangan Sadjarwo (1960)

Dari rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA. Lahirnya UUPA ini memiliki makna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:

BACA JUGA:Konsumen Keluhkan Kualitas Pertalite Pasca Harga BBM Naik. Ini Jawaban Pihak Pertamina

1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Adapun tujuan dibentuknya UUPA adalah:

- meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional

- mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan

- meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

- mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur. (M Fadholi A )

BACA JUGA:Investasi USD 850 Juta, PLN Mulai Bangun PLTA Cisokan 1.040 MW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: