Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Krangkeng Indramayu Tertangkap di Cirebon

Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Krangkeng Indramayu Tertangkap di Cirebon

Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor asal Krangkeng Kabupaten Indramayu -Dedi Haryadi.radarcirebon.com-

Radarindramayu.id, CIREBON – Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Krangkeng, Kabupaten Indramayu tertangkap di Cirebon.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kota Cirebon, terkait kasus pencurian sepeda motor, Jum’at, 23 September 2022.

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menghadirkan dua pemuda asal Krangkeng, Kabupaten Indramayu sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor dalam konfrensi pers tersebut.

Adapun identitas  kedua pelaku kasus pencurian sepeda motor di Wilayah Cirebon tersebut berinisial IL (24) dan I (25), dari Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Salah seorang pelaku yaitu IL, ternyata  merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Cirebon. IL diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan pada tahun 2021.

BACA JUGA:Konsumen Keluhkan Kualitas Pertalite Pasca Harga BBM Naik. Ini Jawaban Pihak Pertamina

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan,  dalam aksinya pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Cirebon.

Modus yang dilakukan pelaku pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

Sementara itu, target operasi kedua pelaku adalah rumah atau lapangan parkir yang sedang dalam keadaan sepi, serta posisi tidak jauh dari jalan raya.

Kapolres menambahkan, kedua pelaku ternyata telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada tersangka lain bernama Jepi yang kini berstatus DPO.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dan juga berdasarkan hasil penyelidikan petugas, akhirnya kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, di hadapan awak media.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, dalam menjalankan operasinya tersebut, kedua pelaku berbagi peran. IK bertugas sebagai eksekutor sedangkan IL memiliki tugas sebagai joki.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan dua pemuda asal Krangkeng Indramayu, sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cirebon ini berawal dari adanya  laporan polisi yang dibuat oleh korban.

Laporan pertama diterima pihak kepolisian pada 26 Januari 2022,  kemudian laporan kedua pada 25 Agustus 2022.

Laporan pertama dengan TKP  di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan TKP kedua adalah di di Rest Area 207 Tol Palikanci, Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan laporan dari para korban itulah, jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon langsung bergerak. Mulai dari memeriksa saksi-saksi (korban) serta melihat ketempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, akhirnya petugas berhasil membekuk kedua tersangka kasus pencurian sepeda motor tersebut.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: