Syarat Pencairan BOP Guru Madrasah Harus Berijazah Minimal SLTA. Ruswa Minta Pemberlakuan Aturan Ditunda

Syarat Pencairan BOP Guru Madrasah Harus Berijazah Minimal SLTA. Ruswa Minta Pemberlakuan Aturan Ditunda

Ketua Fraksi Merah Putih dan juga Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu, Ruswa MPdI-utoyo prie achdi-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Sejumlah pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Indramayu mengeluh,  karena honor atau BOP (Biaya Operasional Pendidikan) bagi guru madrasah untuk tahun 2022  ini belum cair sejak Januari. Padahal biasanya cair per termin.

Mereka juga mengeluh dengan akan adanya aturan baru dalam pendataan atau pemberkasan guru madrasah, dimana harus berijazah minimal SLTA. Aturan ini juga sebagai salah satu syarat dalam pencairan BOP.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa MPdI, minta agar pemberlakuan aturan tersebut ditunda terlebih dahulu. Jangan mendadak.

Alasannya, banyak sekali guru madrasah yang hanya lulusan pesantren. Jadi secara formal mereka tidak memiliki ijazah SLTA. Mereka harus diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan, yaitu dengan mengikuti pendidikan kejar paket.

BACA JUGA:KAI DAOP 3 Cirebon Hijaukan Stasiun dengan Tanam 500 Pohon

“Kalau aturan minimal memiliki ijazah SLTA diberlakukan sekarang, kasihan para guru madrasah yang hanya lulusan pesantren dan tidak memiliki ijazah. Mereka tidak bisa mendapatkan honor (BOP), padahal selama ini sudah banyak mengabdi , memberikan pendidikan agama bagi para siswa di Indramayu ini,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Indramayu ini.

Dikatakan, penundaan pemberlakuan aturan baru ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para guru madrasah yang belum memiliki ijazah SLTA. Mereka bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kesetaraan atau kejar paket.

Pendidikan kejar paket bagi para guru madrasah ini, kata Ruswa, sekaligus ikut mendukung program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina, yaitu program Ja-Ket (Kejar Paket).

Ruswa mengaku sangat mendukung aturan tersebut karena itu cukup bagus. Namun juga harus mempertimbangkan para guru madrasah yang sudah lama mengabdi, sementara mereka belum memiliki ijazajh setingkat SLTA.

“Saya kira solusi terbaik agar tidak mengorbankan para guru madrasah yang telah lama mengabdi, adalah dengan menunda pemberlakuan aturan tersebut,” tandas Ruswa.

Ruswa berharap pihak Pemkab Indramayu bisa bersikap bijak menyikapi kondisi ini. Agar proses belajar mengajar di madrasah tetap berjalan lancar dan guru-gurunya juga tetap bersemangat. Jangan sampai mengambil kebijakan yang salah, dan akan membuat semangat guru madrasah menurun.

“Saya berharap untuk sementara pencairan BOP pakai aturan lama dulu, jangan pakai persyaratan minimal ijazah SLTA. Biar semua guru bisa menikmati BOP tanpa pandang bulu,” tuturnya.(oet)  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: