Razia Miras, Polisi Geledah Kamar hingga Toilet yang Disembunyikan Pedagang
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan barang bukti minuman keras yang berhasil disita dalam razia yang dilakukan selama dua hari. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON – Kinerja Polsek Klangenan patut mendapat acungan jempol dalam memberantas peredaran miras. Hasilnya ratusan botol miras berhasil disita petugas dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa (23/8) dan Rabu (24/8).
"Dari hasil operasi pekat ini, kita berhasil mengamankan ratusan botol miras dari empat titik di wilayah hukum Polsek Klangenan. Sebanyak 150 jenis ciu dan 80 botol miras pabrikan berbagai merek," papar Kapolsek Klangenan AKP Ade Subandi didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Usman.
Sebelum razia, anggota Polsek Klangenan melalui Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan di sejumlah warung yang diduga menjual miras. Setelah dipastikan ada, anggota Polsek Klangenan pun menggerebek dan melakukan penggeledahan terhadap warung yang diduga menjual miras itu.
Sampai di warung, kepada polisi pedagang banyak berkilah. Pedagang mengaku tidak menjual miras karena sudah tutup. Tapi, petugas tidak bisa dikelabui dan tetap melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Sidang KKEP Terhadap Ferdy Sambo Dipimpin Orang Indramayu
"Terus terang, saat melakukan razia kita juga mengalami kesulitan. Pedagang menyembunyikan miras tersebut ada di kamar hingga toilet dan di beberapa tempat yang luput dari pantauan. Tapi berkat kecerdikan anggota kami, miras yang disembunyikan itu berhasil kita ditemukan," katanya.
Miras yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mako Polsek Klangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan nanti.
Sementara untuk penjualnya, diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras. Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ada empat pedagang kena razia. Barang tidak banyak. Sementara kita beri peringatan dan pembinaan, karena baru pertama. Tapi kalau bandel akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
BACA JUGA:Edan…Harga Telur Capai Rp32 Ribu Per Kilogram. Pedagang Tuding Gara-gara Bansos PKH
Ade juga mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Klangenan dan Jamblang agar bekerja sama dengan Polsek Klangenan dalam membrantas peredaran miras. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Saya mohon informasinya bilamana ada di wilayah Jamblang dan Klangenan yang menjual miras. Tolong informasikan ke kami, mohon kerja sama demi menekan peredaran miras," imbaunya.
BACA JUGA:PLTU Indramayu Terapkan Beragam Inovasi, Buktikan Pengelolaan Yang Baik Terhadap Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: