Sidang KKEP Terhadap Ferdy Sambo Dipimpin Orang Indramayu

Sidang KKEP Terhadap Ferdy Sambo Dipimpin Orang Indramayu

Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri memimpin sidang KKEP Ferdy Sambo-@oni_indramayu-

Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Hari Kamis, 25 Agustus 2022 ini Kapolri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang iniakan dilakukan secara tertutup, dimulai sekitar pukul 09.00

“Untuk sidang etik digelar secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dilansir disway.id di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Sidang terhadap Ferdy Sambo ini ternyata akan dipimpin oleh pria asli Indramayu yang saat ini menjabat Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang KKEP terhadap Ferdy sambo akan dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Edan…Harga Telur Capai Rp32 Ribu Per Kilogram. Pedagang Tuding Gara-gara Bansos PKH

Dedi menjelaskan, sidang kode etik Ferdy Sambo berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Dalam artian, sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkrah) atau tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

"Ini berlaku paralel. Sidangnya pidana jalan, sidang etiknya juga jalan," jelas Dedi.

Eperti diketahui, Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathy, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta sopirnya Kuat Ma'aruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sidang KKEP untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya mendesak Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Sugeng mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, keputusan pelaksanaan sidang etik tersebut merupakan kewenangan Ketua KKEP.

Sugeng sebelumnya juga mendesak agar Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu  Widada untuk menetapkan sidang etik terhadap Sambo dilaksanakan secara terbuka.

Kendati demikian, Sugeng meminta kepolisian untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang secara terbuka sehingga meskipun dapat disaksikan publik, sidang tetap dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Namun keinginan IPW ini sepertinya tidak bisa dipenuhi, karena sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup.

                                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: