Aksi Heroik Pekerja Pabrik Taklukkan Jambret, Pukuli dan Jambrak Pelaku hingga Terjatuh dari Motor

Aksi Heroik Pekerja Pabrik Taklukkan Jambret, Pukuli dan Jambrak Pelaku hingga Terjatuh dari Motor

DIPERIKSA: Pelaku jambret yang berinisial AM (55) warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered diamankan polisi.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Aksi heroik dilakukan oleh Mila (18). Dengan keberaniannya gadis asal Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol itu berhasil menaklukkan pelaku jambret. Pelaku jambret yang berinisial AM (55) warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered tak bisa kabur setelah dipukul dan dijambak oleh Mila.

Peristiwa tersebut bermula saat Mila hendak masuk kerja sift malam, Senin (22/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia jalan kaki menuju pabrik, setibanya di depan Perumahan Vila Panembahan, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered tiba-tiba ada teman korban yang menelepon. Sambil jalan, Mila pun teleponan.

Rupanya, aktivitas yang dilakukan Mila diawasi oleh pelaku berinisial AM. Karena ada kesempatan melakukan kejahatan, pelaku yang naik motor dari arah Selatan menuju ke Utara tiba-tiba memepet korban. Pelaku merampas ponsel korban.

"Sempat terjadi saling tarik menarik, karena tenaga besar, pelaku berhasil merampas ponsel. Tapi korban tidak menyerah, memukul pelaku dengan helm, kemudian menjambak rambut pelaku yang gondrong. Tidak sampai situ aja, korban juga mendorong pelaku dari motornya hingga terjatuh," papar Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono kepada Rada Cirebon.

BACA JUGA:SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang. Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

Aksi berani dari perempuan pekerja pabrik itu membuat pelaku jatuh dan tak bisa melarikan diri. Korban kemudian teriak jambret minta tolong. Untungnya, di dekat lokasi kejadian ada security Perumahan Vila Panembahan. Pelaku langsung diringkus oleh security dan diamankan di pos.

"Sempat ramai malam itu, banyak warga. Jadi security langsung menutup gerbang agar tidak ada masyarakat masuk dan memukuli pelaku. Security kemudian menelepon kami," katanya.

AKP Uton mengaku pihaknya yang menerima laporan dari security itu langsung ke lokasi kejadian untuk membawa pelaku ke Mako Polsek Plered. Dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Kita kenakan pasal 362, curi biasa. Karena belum ada kekerasannya. pelaku malah yang dipukul, dijambak dan didorong oleh korban, kemudian diamankan. Pelaku sudah kita lakukan penahanan di polsek," pungkasnya.

BACA JUGA:IBI Gelar Workshop Remaja, Hindari Seks Bebas dan Pernikahan Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: