Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Kapolri
Menurut anggota DPR RI, Polisi harus mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.-istimewa-
Radarindramayu.id, JAKARTA - Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan
Brigdir J, publik pun semakin penasaran untuk mengetahui apa motif dibalik penembakan tersebut. Apa
memang ada pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo? Atau ada sebab lain?
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofryansah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi.
Sebelumnya Mabes Polri menyebut insiden berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta
Selatan pada Jumat (8/7) itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual. "Kalau 340 KUHP
diterapkan (pelecehan seksual, red) kecil kemungkinannya itu," kata Komjen Agus di Bareskrim Polri,
Selasa (9/8) malam.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati. Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri
Candrawathi di Polres Jakarta Selatan. Kasus juga sempat ditangani anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen
Fadil Imran setelah naik penyidikan. Lalu, kasus itu kemudian diambil alih penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut untuk mengetahui motif penembakan, timsus masih
melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya.
"Mengenai motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan
pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, red)," kata
Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam.
BACA JUGA:Perintahkan Bharada E Tembak BrigadirJ, Ferdy Sambo Resmi Tersangka
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(oet/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: