Terancam Hukuman Mati. Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Terancam Hukuman Mati. Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers dan menetapkan FS sebagai tesangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8)-screenshot disway.id-

Radarindramayu.id, JAKARTA – Kapolri telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat . Keempat tersangka  kini terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, yang  menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Perintahkan Bharada E Tembak BrigadirJ, Ferdy Sambo Resmi Tersangka

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa idak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J.

"Saudara RE atau Brigadir E telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto  telah menyatakan bahwa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada E, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut. Bharada  E telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban. Sementara  Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.(oet/disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: