Kejari Musnahkan Barang Bukti Bahan Peledak Jenis Petasan Jutaan Butir

NDRAMAYU _Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB berupa bahan peledak berbagai jenis petasan itu berlangsung di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Pecuk Kecamatan Sindang, Selasa (29/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad SH MH, secara simbolis pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahan peledak petasan jenis korek sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir, petasan jenis korek api sebanyak 17 karung, 6 dus dan 10.000 butir dengan jumlah keseluruhan 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu) butir.
Ikut dimusnahkan juga petasan jenis korek merk jet one sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) dus petasan, 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan total keseluruhan 1.490.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu) butir petasan
Ditambahkanya, petasan jenis korek sebanyak 94 (sembilan puluh empat) pak isi per pak 100 (seratus) bungkus atau sejumlah kurang lebih 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu) butir. Petugas juga membawa 1 (satu) buah terpal berwarna biru, 1 (satu) ikat tambang warna hijau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan barang bukti perkara atas nama Junedi alias Ajun Bin (Alm) Tasdam dan Harjana alias Jana Bin (Alm) Kartilan. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (P-48) Nomor : Print-41/M.2.21/Eku.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 dengan Jaksa Penuntut Umum H. Muhamad Erma, SH dan M. Ichsan, SH., MH.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dilakukan secara tertutup agar tidak menarik perhatian masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.\"Kami sengaja melakukannya secara tertutup karena masa Pandemi Covid_19,\"pungkasnya. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: