Alhamdulillah Segera Cair! Gaji PNS Juli 2025, Golongan I dan II Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani

Alhamdulillah Segera Cair! Gaji PNS Juli 2025, Golongan I dan II Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani-Foto: dok Radar Cirebon-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Memasuki akhir bulan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersuka cita menunggu proses pencairan gaji yang akan segera dilakukan pada 1 Juli 2025 atau sekitar 2 hari lagi.
Kabar menariknya lagi, PNS dengan golongan dan kriteria tertentu akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani.
Sebagai informasi, para abdi negara tersebut akan menerima gaji pokok sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengaturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Meski di tengah maraknya isu kenaikan gaji PNS yang peraturannya masih dalam pembahasan, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Rekap Daftar Pemain Baru Persib 2025, Ada Sepupu Bintang Liverpool hingga Gerbong Brazil
Hanya saja, pada periode bulan Juli 2025 mendatang, PNS golongan tertentu akan menerima tunjangan tambahan hingga Rp770.000.
Tambahan tersebut adalah uang makan atau izin makan PNS yang aturannya sudah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Besaran nominal tunjangan makan tersebut hanya akan diterima oleh PNS golongan I hingga II saja.
Setiap PNS golongan I dan II akan mendapat tunjangan makan sehari sebesar Rp35.000. Jika dalam sebulan masuk 22 hari kerja, maka PNS berhak mendapatkan uang makan sekitar Rp770.000.
Tunjangan makan PNS ini nantinya akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok.
Perlu dicatat, tambahan izin makan ini tidak hanya akan diterima PNS pada periode Juli 2025 saja namun akan mengantonginya setiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: