Alhamdulillah Segera Cair! Gaji PNS Juli 2025, Golongan I dan II Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani

Alhamdulillah Segera Cair! Gaji PNS Juli 2025, Golongan I dan II Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani

Alhamdulillah Segera Cair! Gaji PNS Juli 2025, Golongan I dan II Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani-Foto: dok Radar Cirebon-radarindramayu.id

Adapun tambahan uang makan PNS ini akan diberikan kepada abdi negara dengan kriteria tertentu, antara lain:

1. Pemberian izin makan PNS akan diberikan berdasarkan jumlah hadir kerja maksimal 22 hari dalam sebulan. Jika kehadirannya berkurang, maka besaran nominal uang makan pun akan ikut berkurang.

BACA JUGA: Pensiunan Bisa Mendapatkan Dana Puluhan Juta! Cek Simulasi Pinjaman Mandiri Taspen 2025, Lengkap dengan Persyaratan

BACA JUGA: Bukan Mudik, Nick Kuipers Pilih Nyebrang ke Dewa United, Bobotoh Ramai-ramai Unfollow

2. Pemberian uang makan atau tunjangan makan PNS akan diberikan apabila abdi negara tersebut tidak sedang dalam masa cuti kerja.

3. Pemberian uang makan tidak akan berlaku jika PNS sedang melaksanakan tugas belajar.

4. Pemberian uang makan kepada PNS juga tidak akan berlaku apabila PNS sedang bekerja di luar instansi pemerintah.

5. Pemberian uang makan juga tidak berlaku kepada PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas.

Demikian ulasan mengenai gaji PNS Juli 2025 dengan tunjangan tambahan berupa uang makan PNS maksimal Rp770.000 per bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: