Pemkab Indramayu dan Pengadilan Agama Bersinergi Cegah Pernikahan Dini

Pemkab Indramayu dan Pengadilan Agama Bersinergi Cegah Pernikahan Dini

Bupati Indramayu menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Indramayu, terkait upaya pencegahan pernikahan dini--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten Indramayu melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu, di Pendopo Indramayu, Jum'at (29/07).

Kepala PA Kabupaten Indramayu Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan, penandatanganan bersama itu dalam rangka kerjasama PA Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mencegah pernikahan din,i sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 dengan UU No 16 Tahun 2019 dimana usia pernikahan untuk calon pengantin perempuan minimal 19 tahun.

Dikatakan, banyak ditemukan di masyarakat belum genap berusia 19 tahun mengajukan dispensasi perkawinan. Dengan demikian MoU dilakukan untuk melakukan edukasi dan pengetatan proses perizinan dan pemeriksaan kesehatan yang menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Ada Surat Edaran Baru MenPAN-RB, Honorer Wajib Didata Ulang Instansi

“Banyak ditemukan di masyarakat yang belum usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin sehingga untuk memperketat pemberian izin tersebut kami bekerja sama dengan Bupati Indramayu dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan fisik. Sehingga kami nanti tidak keliru kalau memang permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan,” katanya.

 Asep menerangkan, pihaknya juga melakukan mediasi terhadap calon pengantin yang belum genap berumur 19 tahun untuk dipending sampai dinyatakan siap dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, jadi kami setiap ada permohonan itu selalu memberikan nasihat agar ditangguhkan dulu sampai si anak betul-betul siap. Jadi tidak serta merta ada pengajuan permohonan dispensasi dikabulkan saja. Kita periksa, kita nasehati baik calon pengantin maupun orang tua dari kedua belah pihak,” terangnya.

Melalui upaya tersebut, lanjut Asep, membuahkan hasil yang positif yakni angka perkawinan dini di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun sejak 2020 hingga 2022 terus mengalami penurunan signifikan.

BACA JUGA:Lanjutan Liga 1 2022/2023, Hari Ini Persib Bandung vs Madura United di GBLA

“Akhir semester pertama itu hanya 200 perkara, jadi InshaAllah tambah kesini tambah turun. Berarti kesadaran masyarakat untuk memenuhi usia perkawinan sudah bagus,” ungkapnya.

Asep menambahkan, respon Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar sangat positif dan sudah meminta Dinas Kesehatan Indramayu melakukan pemeriksanaan kesehatan anak, dan edukasi kepada masyarakat terkait sisi negatif perkawinan dini.

 “Alhamdulillah respon Ibu Bupati sangat bagus dan memerintahkan kepala Dinas Kesehatan Indramayu untuk memerintahkan kepada puskesmas-puskesmas di tiap wilayah itu melakukan pemeriksaan jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia 19 Tahun,” tambahnya.

Diharapkan, dengan MoU tersebut bisa menekan angka pernikahan dini di Indramayu bahkan bisa kemungkinan temuan pernikahan dini di Indramayu menjadi tidak ada.

“Harapan dengan MoU ini, mudah-mudahan pernikahan dini kian menurun bahkan diharapkan suatu ketika tidak ada lagi pernikahan dibawah umur atau pernikahan usia dini,” harapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: