Kepergok Bobol Rumah Kontrakan, Ditangkap

Kepergok Bobol Rumah Kontrakan, Ditangkap

DIPERIKSA: Pelaku SM (28) saat menjalani pemeriksaan oleh anggota Polsek Talun.--

Radarindramayu.id, CIREBON - SM (28) gelap mata. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pria asal Desa Cempaka, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon nekat membobol rumah kontrakan milik tetangganya sendiri. Akibatnya, SM kini dipenjara di Polsek Talun.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menyampaikan, peristiwa yang dilakukan oleh SM terjadi pada Minggu dinihari (10/7) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tidur. Pelaku yang sudah memperhatikan rumah korban berinisial SS (29) kemudian memanjat pagar.

"Jadi modus pelaku dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban. Pelaku kemudian naik ke atap dan membuka genteng. Kemudian masuk melalui plafon di ruang belakang," kata Kasat Reskrim Kompol Anton kepada Radar Cirebon.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mencari barang yang dianggap berharga. Di antaranya, ponsel merek Oppo, perhiasan kalung emas seberat 2,350 gram yang tersimpan di dalam lemari baju tempat tidur. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000.

BACA JUGA:Nekat, Tawuran Pelajar di Depan Polsek Weru Cirebon, 3 Orang Ditangkap dan 1 Luka Bacok

Pelaku setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian melarikan diri. Sayangnya, aksi pelaku keburu kepergok oleh istri korban. Pelaku kemudian lari dan bersembunyi di dalam kamar korban. Tepatnya bersembunyi di bawah kolong tempat tidur boks bayi.

Apes, pelaku ketahuan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:All New Terios Makin Diminati Punya Keunggulan, Penjualan Terus Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: