BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Bagi Korban KKB di Papua hingga Sembuh

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan Bagi Korban KKB di Papua hingga Sembuh

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.----

Radarindramayu.id, PAPUA - Peristiwa penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.

Secara sigap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban.

Dari hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui bahwa seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.

Hasdin yang saat kejadian berlangsung tengah bekerja, mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga dirinya harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

BACA JUGA:Jokowi Dorong Percepatan Vaksinasi Penguat bagi Masyarakat dan Jemaah Haji

Dan untungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Pihak Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. Pihaknya memastikan bahwa BPJAMSOSTEK akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta yang menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya.

Apabila korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

BACA JUGA:Pemerintah Terus Antisipasi Subvarian Covid-19

Dan Roswita mengatakan, bahwa kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.   

Melalui BPJAMSOSTEK Pemerintah hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seperti yangt dikutip dari fin.id, “Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Namun hal ini sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerjanya,” pungkas Roswita. (len/fin)

BACA JUGA:Begini Tanggapan Irjen Ferdy Sambo, Soal Kadiv Propam Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: