Disahkan! Prabowo Subianto Tandatangani Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Bulan Ini!

Prabowo sahkan peraturan pemerintah tentang jaminan kehilangan pekerjaan-@prabowo-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan ini merupakan pembaruan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 dan diundangkan sejak 7 Februari 2025.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada para pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar kerja global.
Salah satu perubahan penting yang tertuang dalam PP ini terdapat pada Pasal 11, di mana tarif iuran JKP yang sebelumnya sebesar 0,46% dari upah sebulan diturunkan menjadi 0,36%.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial pekerja dan perusahaan, tanpa mengurangi mutu perlindungan yang diberikan.
Meski terjadi penurunan iuran, besaran manfaat yang diterima oleh pekerja tidak mengalami pemotongan. PP Nomor 6 Tahun 2025 tetap memastikan bahwa manfaat uang tunai diberikan selama paling lama enam bulan.
Dalam peraturan baru ini, setiap bulan pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang selama ini diterima.
Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang membagi manfaat menjadi 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
BACA JUGA:Jakarta Paling Teratas! Inilah 10 Daftar Provinsi Terkaya di Indonesia, Siapa Saja?
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan aliran keuangan yang lebih konsisten kepada para pekerja dalam masa transisi.
Selain itu, PP ini juga menambahkan norma baru pada Pasal 39A Ayat 1 yang menyatakan bahwa pembayaran manfaat JKP akan tetap dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup, asalkan terdapat tunggakan iuran paling lama 6 bulan.
Norma tambahan ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra kepada para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat kebangkrutan atau penutupan usaha, sehingga mereka tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun situasi perusahaan berada di luar kendali mereka.
Penandatanganan PP Nomor 6 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: