Pemerintah Teken Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Ada Kenaikan 12 Persen, Segini Bocoran Nominalnya
Pemerintah Teken Peraturan Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Ada Kenaikan 12 Persen, Segini Bocoran Nominalnya-Foto: Istimewa-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2025 mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam publik. Kabar tersebut hangat diperbincangkan publik terutama setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Perihal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan fakta menarik yang wajib diketahui oleh para mantan Pegawai Negeri Sipil aktif, duda dan janda pensiunan PNS.
Sebagai informasi, hingga tulisan ini dimuat belum ada informasi resmi mengenai perubahan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 ini yang secara khusus mengatur skema kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut.
Dengan demikian, belum ada kepastian dari pemerintah terkait adanya perubahan nominal gaji pensiunan untuk periode pencairan Agustus mendatang.
BACA JUGA:Siapkan NIK hingga QR Code di Aplikasi Pospay, Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos
BACA JUGA:Cara Cek BSU di Pospay, Lengkap dengan Panduan Pencairan Dana Rp600 Ribu di Kantor Pos
Hingga sekarang ini besaran nominal gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS harus kembali diteken tahun ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025?
Isu kenaikan gaji pensiunan tersebut menguat terutama setelah ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.
Kendati begitu, peraturan tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan berapa besaran nominal kenaikan gaji pensiunan untuk para mantan abdi negara itu.
Dengan demikian, status kenaikan gaji pensiunan PNS masih tetap sebesar 12 persen berdasarkan peraturan yang mulai berlaku aktif (PP Nomor 8 Tahun 2025) pada tahun 2025 ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

