Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lapor ke Polres Jaksel, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lapor ke Polres Jaksel, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan dugaan pelecehan sosial yang dilakukan Brigadir J -istimewa-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo lapor ke Polres Jaksel, terkait
dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, Selasa (12/07).

Laporan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Brigadir J diterima oleh Polres Metro
Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang
diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, istri
Kadiv Propam itu membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J. Menurutnya, ini
pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan
335 dan 289," jelas Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa (12/07).

BACA JUGA:Edarkan Narkoba Pakai Mobil Mewah, Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia Terbongkar

Meski demikian, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan
seksual tersebut. "Ini agak sensitif menyampaikannya. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan
yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi menegaskan, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan
membuktikan setiap kasus yang dilaporkan oleh siapapun.

"Yang  pasti ini akan kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama
di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," kata Budi.

Sesuai Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena
menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan
ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak Rp4.500.

Seperti diketahui, kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo masih menjadi trending topic. Pasalnya dalam kasus ini Bharada E dikabarkan
menembak Brigadir J hingga tewas di kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (08/07)

Hal ini bermula saat istri Irjen Ferdy diduga dilecehkan oleh Brigadir J. Korban sempet berteriak
hingga terdengar oleh Bharada E yang ada di lantai atas. Bharada E langsung menuju lokasi teriakan,
namun sudah ada Brigadir J yang langsung melakukan tembakan. Aksi baku tembak antar polisi pun
terjadi, hingga Brigadir J meregang nyawa.
 

Sosok Bharada E ternyata bukan orang sembarangan.Bharada E kabarnya merupakan jago tembak di Resimennya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

BACA JUGA:Coba Kabur ke AS, Adik Laki-laki Presiden Sri Lanka Ditahan Imigrasi

"Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim
petembak kelas satu," kata Kombes Pol Budhi, Selasa (12/07).

Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang
dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada
di magasen.

Sebelumnya, pihak polisi mengungkapkan status Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan
Brigadir J.Insiden baku tembak ini terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut informasi, Bharada E kini statusnya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan hingga kini belum ada
bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.

"Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami
belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka,"
jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: