THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Nominal Besarannya!

THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 segera cair, cek info terbaru jadwal pencairan dan besaran - canva - radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 diperkirakan akan cair dalam waktu dekat.
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri diprediksi mulai disalurkan antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, aturan mengenai pencairan THR pensiunan akan diterbitkan bersamaan dengan kebijakan THR bagi PNS aktif.
Biasanya, pemerintah menjadwalkan pencairan THR paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
BACA JUGA:Mau Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP dan Akun Premium? Ini Cara Cepat & Mudah Buat Dapatin Saldo
Meski demikian, tanggal pencairan ini masih bersifat perkiraan dan dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Bagi para pensiunan yang akan menerima THR, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses pencairan berjalan lancar.
Salah satunya adalah memastikan bahwa rekening penerima pensiun masih aktif dan tidak mengalami perubahan. Pasalnya, dana THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan gaji pensiun bulanan.
Selain itu, penting juga untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah melalui PT Taspen atau lembaga penyalur pensiun lainnya.
Dengan begitu, para pensiunan dapat memastikan bahwa hak mereka tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran THR Pensiunan 2025
Untuk besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS, nominalnya akan bervariasi tergantung pada golongan dan komponen penghasilan masing-masing. Biasanya, THR pensiunan mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lain yang sesuai dengan kebijakan pemerintah
Pada tahun sebelumnya, THR pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: