Tanggal 1 Juli 2022 Menjadi Tanggal Sibuk

Tanggal 1 Juli 2022 Menjadi Tanggal Sibuk

Tanggal 1 Juli 2022 menjadi tanggal sibuk--

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3).

Dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). 

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Lepas Calon Haji Kloter 40

Hari Bhayangkara, HUT POLRI

Setiap tanggal 1 Juli, diperingati sebagai Hari Bhayangkara atau HUT Polri.

Ditetapkan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No 11/SD di tahun 1946. Kepres tersebut menetapkan perubahan jabatan polisi. 

Sebelumnya, kepolisian berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Setelah dikeluarkannya Kepres, jabatan tersebut berada dalam pos terpisah dan berada di bawah naungan Perdana Menteri. 

Ketentuan ini berlaku per tanggal 1 Juli 1946 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara Polri. Kini, Polri sudah memasuki usianya yang ke-76 tahun.

BACA JUGA:Papua Dimekarkan, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi

Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Pada tanggal 27 Juni 2022, pemerintah mulai sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Program tersebut, akan berjalan selama 2 minggu ke depan, berarti hingga tanggal 11 Juli 2022, pembelian minyak goreng curah tetap pakai PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk mengontrol ketersediaan minyak goreng di tingkat bawah.

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, potensi adanya penimbunan minyak goreng, akan terdeteksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: