Papua Dimekarkan, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi
JAKARTA, RADAR INDRAMAYU - Indonesia kini ada memiliki 37 provinsi, setelah Papua Dimekarkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang digelar 30 Juni 2022.
Dengan tambahan 3 Provinsi baru dari Papua, kini provinsi di Indonesia jadi 37, setelah sebelumnya 34.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dpr_ri, Papua kini punya 3 provinsi baru yang sebelumnya hanya 2, jadi total 5 provinsi.
"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," tulis unggahan tersebut, Jumat 1 Juli 2022.
BACA JUGA:Banyak Dikritik Soal Jalan Rusak, Bupati Indramayu Nina Agustina Beri Jawaban Lewat Infografis
Dengan demikian, Papua menjadi 5 provinsi dengan 3 provinsi baru meliputi, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.
Sebelumnya, Papua hanya memiliki 2 provinsi, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
BACA JUGA:Makanan Jamaah Haji Ada yang Basi, Anggota DPR RI Selly Gantina Ungkap Hasil Kunker di Mekkah
Berikut Ini daftar 37 Provinsi di Indonesia:
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bengkulu
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Pegunungan
Itulah 37 Provinsi di Indonesia dengan penambah 3 provinsi baru dari Papua. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: