Tanggal 1 Juli 2022 Menjadi Tanggal Sibuk

Tanggal 1 Juli 2022 Menjadi Tanggal Sibuk

Tanggal 1 Juli 2022 menjadi tanggal sibuk--

JAKARTA, RADAR CIREBON - Tanggal 1 Juli 2022, menjadi tanggal sibuk di Indonesia, beberapa kebijakan pemerintah, diterapkan di tanggal muda tersebut.

Terbaru, pembelian Pertalite dan Biosolar bersubsidi, mengharuskan menggunakan aplikasi MyPertamina di lokasi SPBU, mulai berlaku 1 Juli 2022.

Sebelumnya, di tanggal 1 Juli 2022, pemerintah melalui PT PLN (persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk daya tertentu.

Tidak ketinggalan kabar gembira bagi para ASN yang akan mendapatkan gaji ke 13, pencairan akan dilaksanakan di tanggal 1 Juli 2022.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut ini kebijakan pemerintah dan peristiwa yang terjadi tanggal 1 Juli 2022.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Simpang Tiga Karangampel

Pencairan Gaji Ke-13 ASN

Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan. Meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut. 

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang. Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

BACA JUGA:4 Jamaah Haji dari Jawa Barat Meninggal Dunia, Berikut Identitasnya

Kenaikan Tarif Listrik

PT PLN (Persero) pada tanggal 1 Juli 2022 berdasarkan keputusan Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: