Hati-hati Uang Palsu Beredar di Kota Cirebon , Modusnya Anak Remaja jadi Pembeli, Suami Istri Pembuatnya

Hati-hati Uang Palsu Beredar di Kota Cirebon , Modusnya Anak Remaja jadi Pembeli, Suami Istri Pembuatnya

kasus-uang-palsu-di-kota-cirebon Kasus uang palsu di Kota Cirebon diungkap oleh Polres Cirebon Kota-Dedi Haryadi -

Radarcirebon.com, CIREBON -         
Polres Cirebon Kota berhasil tangkap pelaku dan  produsennya peredaran uang palsu yakni pasangan suami istri di Kota Cirebon.

Dengan terungkapnya kasus uang palsu di Kota Cirebon berawal dari laporan di Polsek Kesambi dari korban berinisial IS.

Mulanya kasus uang palsu di Kota Cirebon tersebut, dilaporkan korban setelah menerima pembelian dari seorang anak berusia 14 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, "Ada seorang anak usia 14 tahun membeli rokok di warung korban. Setelah dicek oleh korban, uang yang diterima palsu," katanya, Senin, 27, Juni 2022.

BACA JUGA:Persib Jumpa PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022

Menurut dia, korban kemudian mencari anak tersebut, dan ditemukan di tempat kerja di sebuah warung bakso. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Kesambi dan  berkoordinasi dengan Timsus Polres Cirebon Kota.

Hasil dari  penyelidikan dan pengembangan kasus uang palsu di Kota Cirebon, kemudian mengarah kepada tersangka berinisial DM dan US, sepasang suami istri.

"Mereka ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan," kata kapolres, dalam ekspos di Mapolres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Inilah Wajah Baru Masjid Agung Indramayu

Diketahui, kata Kapolres, FA yang merupakan tersangka membeli uang palsu dari DM dan US. Status DM dan US adalah produsen.

"Tersangka membeli melalui media sosial Facebook. Tersangka membeli uang palsu sebanyak Rp1.640 ribu dengan pembayaran Rp300 ribu," jelasnya.

Dengan harga yang dibayarkan dan uang yang didapatkan perbandingannya 1 berbanding 5.

"FA membeli 31 lembar, pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp100 ribu," tutur Kapolres.

BACA JUGA: Menko Airlangga Bertemu Ronaldinho, Bahas Seputar Sepak Bola

Rupanya, DM dan US mencetak uang palsu di rumah mereka dan saat digeledah ditemukan sebanyak Rp23.555.000. Dengan rincian uang Rp5 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu.

Sedangkan dari tersangka FA diamankan sisa uang Rp1.220.000. Kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1 juncto ayat 3 UU 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang disita berupa printer, penggaris termasuk kertas. Menggunakan uang asli sebagai master, ditempelkan di kertas HVS dan discan menggunakan printer," jelasnya.

Menurut pengakuan dari DM dan US mereka sudah 6 bulan mencetak uang palsu dan mendapatkan keuntungan Rp16 juta. (rdh)

BACA JUGA:Protokol Puting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: