Rumah Dikepung Polisi, Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Tidak Panik

Rumah Dikepung Polisi, Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Tidak Panik

BACA JUGA:Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Diterima Presiden Jokowi di Istana Bogor

"Iya (Nikita berhalangan hadir)," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn