Polda Jateng Sita 14 Ton Minyak Goreng Beredar Tanpa Izin
Radarindramayu, BANYUMAS - 14 ton minyak goreng disita oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas.
Dari hasil itu terungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap 6 kasus serupa di 6 lokasi berbeda.
Kepada Wartawan Luthfi Jumat, 3 Juni 2022 mengatakan, “Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat”.
BACA JUGA:Motif karena Sakit Hati, Satu Pelaku Ditembak, Kasus Pembakaran Traktor Terungkap
Terkait kasus di Banyumas, kejadian bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Namun saat dilakukan pendalaman, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk Lapama. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut pun tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
BACA JUGA:Dibagi Tiga Kloter, Bupati Minta Calhaj Doakan Indramayu Bermartabat
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 7 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml. Jik ditotal seluruhnya 6 ribu liter.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter. Tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan diamankan di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800 ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” pungkas Luthfi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (jp)
BACA JUGA:Jadwal Program Acara TV Hari Ini di RCTI, Jumat 03 Juni 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: