Motif karena Sakit Hati, Satu Pelaku Ditembak, Kasus Pembakaran Traktor Terungkap
TERTANGKAP : Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pelaku pembakaran empat buah traktor di Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Kamis (2/6). -UTOYO PRIE ACHDI-
Radarindramayu, INDRAMAYU-Kasus pembakaraan 4 buah traktor yang terjadi 5 Mei 2022 di Desa Amis Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata ada dua orang, DS alias Wereng (29) dan KM alias Kutung (39), keduanya warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Satu dari dua pelaku terpaksa ditembak polisi, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Namun keduanya akhirnya berhasil diringkus Unit Buser Satreskrim Polres Indramayu. Salah seorang pelaku, KM alias Kutung bahkan sempat kabur ke wilayah Batam Kepulauan Riau.
“Saat akan ditangkap KM berusaha kabur sehingga polisi terpaksa menembakkan timah panas yang mengenai kakinya,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didamping Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah saat menggelar konferensi pers, Kamis (2/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari Cecep Supriyadi (35), penduduk Desa Amis, Kecamatan Cikedung yang melaporkan 4 unit traktor miliknya telah dibakar pada Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 02.45 WIB.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Indramayu Juni 2022
Dari laporan itu, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan oleh TKP, dan meminta keterangan dan data dar beberapa saksi. Hasilnya ternyata mengarah kepada kedua pelaku yakni Wereng dan Kutung.
Selain menangkap kedua orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 unit traktor berbagai merek yang sudah hangus terbakar, satu buah jeriken warna merah ukuran 5 liter dalam keadaan rusak, satu potong pakaian kemeja lengan pendek warna putih motif batik warna coklat, dan satu potong celana training panjang warna hitam.
Adapun modus yang dilakukan pelaku K alias Kutung yakni membawa jeriken yang penutupnya sudah dibuka, lalu meletakkan dibawah jok kursi traktor hingga cairan bensin didalam jeriken tumpah. Saat itu Kutung menyulut korek ke cairan bensin itu.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Cirebon Juni 2022
Sehingga api menyala dan membakar keempat traktor milik korban. Usai melakukan aksi itu, Kutung yang ditemani DS alias Wereng langsung melarikan diri.
“Motif tersangka Kutung karena sakit hati dan dendam kepada korban, akibat kalah bersaing dalam usaha pembajakan lahan perkebunan atau pertanian. Karena marah dan dendam, tersangka dengan dibantu DS alias Wereng membakar keempat traktor milik korban tersebut,” tuturnya.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum. (oet)
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ikut Cari Eril, Susuri Sungai Aare sambil Bawa Tongkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: