Menkes: Jutaan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa akan Dimusnahkan
Presiden memerintahkan pemusnahan vaksin kedaluwarsa disegerakan, namun harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan diawasi BPKP, Kejaksaan, juga aparat hukum. Intinya proses pemusnahan tersebut harus berjalan transparan dan terbuka.
Saat ini, dari 412 juta vaksin yang sudah diberikan, sebanyak 200 juta penduduk Indonesia sudah mendapatkan dosis pertama dan 65 persen dari target seluruh populasi telah mendapat vaksin dosis kedua. Adapun untuk penerima booster kini mencapai 25 persen.(len)
BACA JUGA:Menkeu: Cukup Realistis Inflasi Indonesia Sebesar 2-4 Persen Pada 2023
Artikel ini sudah tayang di RMOL.ID dengan judul"Jutaan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa di Indonesia akan Dimusnahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id