Bupati Nina Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Nina Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Nina Agustina --

Radarindramayu, INDRAMAYU -- Bupati Nina Agustina Da'i Bachtiar menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Kabupaten Indramayu, di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jum'at (20/5/20222).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin. Tampak hadir seluruh anggota dewan,  Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Forkopima, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat di lingkungan Pemkab Indramayu.

Dalam sambutannya Bupat Nina Agustina menyampaikan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daera. Di mana disebutkan bahwa, Perda yang mengatur mengenai  pengelolaan keuangan daerah, Perda yang mengatur mengenai sistem dan prosedur  pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Kunker ke Polytama, Bupati Minta 70 Pesen Pekerja asal Indramayu BACA JUGA:Cegah PMK, Pemkot Cirebon Bentuk Satgas

Juga Perda yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan Perda yang perlu mengatur mengenai analisis standar biaya.

"Dengan adanya amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tak salah pemkab, maka Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok -Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah melalui Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2015  tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No 4 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu perlu disesuaikan,"jelasnya.

"Dengan demikian proses pelaksanaan dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Sehingga anggaran yang direncanakan bisa sejalan dengan mestinya dan  jumlah kesalahan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan bisa diminimalisir,pelaksanaan .

BACA JUGA:Sepeda Motor Usai Digunakan Mudik Lebaran, Begini Langkah perawatannya...

BACA JUGA:Yuk Intip! Fasilitas xEV Center Toyota Sebagai Pusat Studi Elektrifikasi

Usai menyampaikan nota penjelasan Bupati Nina Agustina menyerahkan dokumen Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Ketua DPRD Syaefudin.  (0et)

BACA JUGA:H Sondani dan Via, Pernikahan Viral di Tegal Gubug Cirebon BACA JUGA:Umur Berapa Gadis Mulai Mentruasi? Berikut Penjelasan Dokter Ahli Kandungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: