Sah! Presiden Prabowo Umumkan Aturan Baru: Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya

Sah! Presiden Prabowo Umumkan Aturan Baru: Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya

Sah! Presiden Prabowo Umumkan Aturan Baru Korban PHK Dapat Upah 60% Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya-pict/indonesia.go.id-Radarindramayu.id

Sumber pendanaan JKP berasal dari kontribusi Pemerintah Pusat serta penyesuaian iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

 

Iuran dari Pemerintah Pusat ditetapkan sebesar 0,22% per bulan, sedangkan pendanaan JKP secara keseluruhan berasal dari penyesuaian iuran Program JKK yang kini ditetapkan sebesar 0,14% dari gaji bulanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait