14 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tak Dapat BSU 2025 Tahap 2, Indramayu Salah Satunya?
14 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tak Dapat BSU 2025 Tahap 2, Indramayu Salah Satunya?-Foto: radar cirebon-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Sebanyak empat belas kabupaten dan kota di Jawa Barat bukan termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 tahap 2. Begini penjelasan lengkapnya!
Seperti yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) kembali menyalurkan program stimulus ekonomi kepada masyarakat berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Adapun proses penyaluran program BSU 2025 tersebut sudah berlangsung pada pencairan tahap 1. Setiap pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima uang sebesar Rp600 ribu yang masuk langsung ke rekening pribadi masing-masing penerima manfaat.
Kini, penyaluran selanjutnya atau tahap 2 bantuan dari pemerintah itu dikabarkan tak akan berselang lama lagi.
Namun tahukah kamu, terdapat 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang dipastikan tidak akan menerima bantuan program stimulus ekonomi bagi para pekerja dan buruh itu?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Salah satu kriteria utama yang telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 adalah pekerja atau buruh dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua wilayah di Indonesia memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika kondisi ekonomi yang tak pasti.
BACA JUGA:Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Periode Juli? Ini Respon PT Taspen, Begini Katanya!
Di Provinsi Jawa Barat sendiri terdapat 14 kabupaten/kota yang tidak termasuk atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025. Sehingga pada proses penyaluran berikutnya, keempat belas wilayah di Jawa Barat ini dipastikan tidak akan menerima BSU 2025 tahap 2.
Hal itu disebabkan karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tersebut melampaui batas maksimal Rp3,5 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

