Kabar Gembira! Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ceknya!
Pekerja yang Terkena PHK bisa Menerima BSU 2025 dengan Kriteria Berikut Ini-Klinik Informasi-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Apakah pekerja yang sudah terkena PHK bisa mendapat BSU 2025? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 merupakan program pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para buruh atau pekerja dengan kriteria tertentu.
Pekerja bisa menerima BSU 2025 jikaba menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun kabar baiknya, BSU juga bisa diterima oleh buruh atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam akun Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan kategori butuh yang sudah terkena PHK tetapi masih bisa mendapatkan BSU 2025.
Sebab tidak semua pekerja terkena PHK dapat BSU, melainkan harus memenuhi kriteria berikut ini:
1. Masih aktif terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
2. Apabila pekerja di PHK setelah bulan April 2025, masih punya kesempatan untuk menerima BSU.
BACA JUGA:Dana BSU Rp600 Ribu Belum Masuk? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Simak Solusinya Agar Cepat Cair!
3. Memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diantaranya:
WNI dengan NIK yang valid
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

