Kabar Gembira! Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ceknya!

Kabar Gembira! Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ceknya!

Pekerja yang Terkena PHK bisa Menerima BSU 2025 dengan Kriteria Berikut Ini-Klinik Informasi-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Apakah pekerja yang sudah terkena PHK bisa mendapat BSU 2025? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 merupakan program pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para buruh atau pekerja dengan kriteria tertentu. 

Pekerja bisa menerima BSU 2025 jikaba menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kabar baiknya, BSU juga bisa diterima oleh buruh atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA:Pinjaman 150 Juta Cicilannya Hanya Segini! Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru untuk Modal Usaha Anda!

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Mudah Dapat Dana Segar Hingga Rp50 Juta! Cek Simulasi Pinjaman BFI Finance Sekarang!

Dalam akun Instagram resminya, Kemnaker menjelaskan kategori butuh yang sudah terkena PHK tetapi masih bisa mendapatkan BSU 2025.

Sebab tidak semua pekerja terkena PHK dapat BSU, melainkan harus memenuhi kriteria berikut ini: 

1. Masih aktif terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

2. Apabila pekerja di PHK setelah bulan April 2025, masih punya kesempatan untuk menerima BSU.

BACA JUGA:Dana BSU Rp600 Ribu Belum Masuk? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Simak Solusinya Agar Cepat Cair!

BACA JUGA:Masih Bingung Saat Cek Status BSU 2025? Yuk Kenali Arti Notifikasi di Situs Kemnaker Biar Tidak Keliru!

3. Memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, diantaranya: 

WNI dengan NIK yang valid

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait