
"Surat dari Sekda menjadi dasar kami melakukan penertiban," ujarnya.
Dalam surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tersebut, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pengosongan gedung dilakukan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu, dan menyebut akan mengalihfungsikan bangunan sesuai kebutuhan pemerintah.
BACA JUGA:BRImo SIP Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban
Namun, absennya bukti legal terkait status kepemilikan gedung tersebut menjadi sorotan utama, yang memicu penolakan dari organisasi-organisasi wartawan Indramayu yang menempati gedung tersebut.
Satpol PP beserta perwakilan dari BKAD baru meninggalkan lokasi menjelang Maghrib, sekitar pukul 17.15 WIB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.