Dalam konteks kekinian, menjaga kebersihan lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan sampah menjadi bagian dari amanah yang harus ditunaikan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
Karena itulah, pengelolaan sampah bukan semata kegiatan teknis, melainkan wujud nyata iman dan peradaban.
LANDASAN TEKS RELIGIUS DAN LEGALITAS FORMAL
1. Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah: 222: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
QS. Al-A’raf: 31: “...makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Menghindari sampah berlebihan juga bagian dari pengendalian konsumsi.)
2. Hadis Nabi
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
“Janganlah kalian menyakiti orang lain di jalan dengan membuang kotoran atau duri.” (HR. Bukhari) → Penanganan sampah bukan hanya urusan lingkungan, tetapi juga akhlak sosial.
3. Undang-Undang Peraturan
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan prinsip tanggung jawab, keberlanjutan, dan partisipasi.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Permendagri No. 33 Tahun 2019 mengatur pedoman penyusunan APBD termasuk kewajiban menganggarkan urusan wajib pelayanan dasar seperti lingkungan hidup.
BACA JUGA:Cicilan Mulai 700 Ribu Perbulan! Simak Skema Angsuran Lengkap Pinjaman KUR BRI Plafon 40 Juta