
Digunakan untuk pengadaan armada sampah, edukasi warga, penegakan perda
4. Pemerintah Desa
Kewajiban anggaran penanganan sampah dari Dana Desa (Permendesa No. 13 Tahun 2020)
Pembentukan BUMDesa Pengelola Sampah sebagai wujud ekonomi sirkular.
Contoh aktual: Desa Panggungharjo (Bantul, Yogyakarta). Program pengolahan sampah mandiri menghasilkan pupuk, energi dan insentif ekonomi warga.
Dana desa dialokasikan Rp 300 juta per tahun khusus pengelolaan lingkungan.
PANDANGAN PAKAR & AHLI
Prof. Emil Salim (Ahli Lingkungan); "Pengelolaan sampah adalah ukuran peradaban suatu bangsa. Jika kita abai, maka iman pun ikut tercoreng.”
BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
KH. Ma’ruf Amin; "Islam mengajarkan kebersihan, dan pemerintah wajib menyediakan sistem agar warga bisa menjaga kebersihan lingkungan secara terstruktur.”
Dr. Hayu Prabowo (MUI – Lingkungan Hidup); "Mengelola sampah adalah ibadah kolektif. Tak hanya mencegah penyakit, tapi juga menyelamatkan bumi sebagai amanah dari Allah.”
Penanganan sampah adalah kerja nyata dari iman. Pemerintah dari pusat hingga desa telah memiliki dasar hukum dan anggaran untuk menyukseskan pengelolaan sampah.
Namun, aktualisasi keimanan dalam bentuk tindakan konkret—baik melalui edukasi, penganggaran, maupun teknologi pengolahan—harus terus diperkuat agar lingkungan bersih, sehat, dan diberkahi.
Saran :