
1. Pemerintah desa wajib memasukkan program pengelolaan sampah dalam RKPDes dan APBDes.
2. Pemerintah pusat perlu meningkatkan alokasi DAK dan insentif kinerja daerah bersih.
3. Kolaborasi lintas lembaga, termasuk ormas keagamaan, untuk kampanye “Kebersihan sebagai Amal Iman”.
BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Berikut adalah bagian Penutup dari kajian “Penanganan Sampah sebagai Aktualisasi Kebersihan sebagai Sebagian dari Iman”.
Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis atau administratif, tetapi merupakan manifestasi dari keimanan, peradaban, dan tanggung jawab sosial yang melekat dalam ajaran Islam dan sistem pemerintahan negara.
Ajaran Islam melalui Al-Qur’an dan Hadis secara tegas menekankan pentingnya kebersihan sebagai bagian dari keimanan.
Negara pun, melalui Undang-Undang dan berbagai regulasi, telah meletakkan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan.
Pemerintah dari tingkat pusat hingga desa memiliki peran strategis dan anggaran yang dapat dimanfaatkan secara nyata untuk mengatasi permasalahan sampah.
Program-program seperti penyediaan TPS 3R, pembangunan TPST, bank sampah, serta penguatan regulasi dan edukasi publik merupakan langkah konkret dalam aktualisasi iman melalui kebersihan lingkungan.
Namun demikian, upaya penanganan sampah tidak akan berhasil tanpa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan tokoh agama.
Dibutuhkan integrasi antara nilai spiritual, aturan hukum, dan kerja nyata di lapangan agar prinsip “kebersihan sebagian dari iman” tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjelma menjadi budaya hidup masyarakat dan sistem kerja pemerintah.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama, kebijakan yang berpihak pada lingkungan, serta penganggaran yang memadai di seluruh tingkatan pemerintahan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah benar-benar menjadi wujud dari iman, tanggung jawab, dan pembangunan berkelanjutan.