Partai Gelora Menganggap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Demokrasi

Sabtu 04-03-2023,07:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni indarti hasyim

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:ABK KM Samudra Hilang di Perairan Patimban, Subang, Tim Rescue Pos SAR Cirebon Lakukan Pencarian

Kategori :