CIREBON, RADARINDRAMAYU ID - Seorang kakek berusia 64 tahun warga Kabupaten Cirebon, ternyata seorang predator pelaku pencabulan remaja disabilitas.
Pelaku yang berinisial UW tersebut melakukan pencabulan terhadap remaja disabilitas berjenis kelamin laki-laki yang berusia 19 tahun.
Akhirnya Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus tersangka UW, warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut.
Seperti yang dijelaskan Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, pelaku pencabulan itu sudah beraksi sebanyak dua kali.
BACA JUGA:RDMP Balongan Raih Penghargaan
BACA JUGA:Coaching Clinic Ops Keselamatan Lodaya Polres Indramayu 2023 Berlangsung Meriah
Pertama pada Senin 2 Januari 2023, kemudian yang kedua dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023.
Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku.
Korban merupakan seorang tukang parkir dan kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
"Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut,” tutur AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers, Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kosan GSP Kota Cirebon Ditangkap di Jalan Wahidin
BACA JUGA:Harlah 1 Abad NU, Gelar Istigotsah Qubro dan Tabligh Akbar Percepatan Terbentuknya Kabupaten Inbar
“Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Wakapolresta Cirebon.
Lebih lanjut, AKBP Dedy mengatakan bahwa, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan barang bukti lainnya.