Wakapolresta Cirebon menjelaskan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu.
BACA JUGA:Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu,” bebernya.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabipa dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Dedy.
BACA JUGA:DPRD Indramayu Akan Segera Panggil Wakil Bupati Lucky Hakim