PNS Golongan Ini Semringah: Sri Mulyani Cairkan Gaji dan Dua Tunjangan Tambahan PNS di Bulan Juli Ini
Sri Mulyani Cairkan Gaji dan Dua Tunjangan Tambahan PNS-instagram/radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar bahagia menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi memastikan pencairan gaji pokok PNS tepat waktu pada 1 Juli 2025.
Tidak hanya itu, ada dua tunjangan tambahan yang akan ikut cair dan membuat PNS golongan tertentu semakin semringah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 8%.
Sri Mulyani sudah menandatangani daftar gaji untuk pencairan bulan Juli ini dan menjamin proses transfer ke rekening PNS berjalan tanpa hambatan.
Diharapkan gaji tersebut dapat cair tepat waktu dan sesuai yang dijanjikan.
Rincian Gaji Pokok PNS Juli 2025 per Golongan
Berikut daftar gaji pokok PNS yang dicairkan mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan golongan masing-masing:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.200
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.484.500 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

