Pagu Dana Desa Turun Drastis, APDESI Kabupaten Indramayu Bisa Berdampak Pada Program Pembangunan Fisik
TERANGKAN: Bendahara Umum APDESI Kabupaten Indramayu Ino Norita saat memberikan keterangan terkait menurunnya Pagu Dana Desa Tahun 2026.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Pusat telah menetapkan anggaran untuk alokasi ke desa-desa atau Pagu Dana Desa (DD) tahun 2026, yang turun drastis dari tahun-tahun sebelumnya bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar untuk Desa tertentu. Namun di tahun 2026 khususnya di Kabupaten Indramayu Dana Desa (DD) tahun 2026 berada pada kisaran angka Rp200-300 jutaan saja.
Kendati alami penurunan drastis dampak dari program pemerintah yakni pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditiap desa.
Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indramayu, Ini Norita pada Radar Indramayu, Rabu (7/1/2026), membenarkan hal tersebut, untuk pagu DD tahun 2026 alami penurunan secara drastis, hal itu dikarena dampak dari program prioritas Pemerintah Pusat yang sedang gencar pembangunan Gerai KDMP disetiap desa.
Dengan turunnya DD tahun 2026 itu, sambung Ino akan berdampak pada pembanginan fisik sarana dan prasarana lingkungan, dan honor-honor program pemberdayaan masyarakat seperti honor guru ngaji, PAUD, Kebersihan dan lainnya yang diprogramkan pemerintah desa.
BACA JUGA:BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas,Private dan Desain Eksklusif serta Beragam Premium Benefit
“Kemungkinan besar banyak yang tidak bisa terpenuhi atau terakomodir. Pagu DD tahun 2026 sudah ditentukan semua tertinggi maksimal di Indonesia itu Rp373 juta, dan itu tidak mungkin bisa ditolak oleh kita, semua sudah ditentukan dan harga mati,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Indramayu RD Adang Kusumah Dewantara menyebutkan pihaknya telah menerima rekap data Pagu Dana Desa tahun 2026 Kabupaten Indramayu, berdasarkan data tersebut Pagu Dana Desa paling tinggi di Kabupaten Indramayu kisaran Rp373 juta dan terendah kisaran angka Rp249 juta.
“Untuk penggunaan itu sudah tertuang semua pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD tahun 2026, Pemdes tinggal ikuti pedoman itu saja sesuai regulasi,” ujarnya.
Pada peraturan tersebut, lanjut Adang terdapat acuan fokus penggunaan DD, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatanndesa ber ketahanan iklim dan tanggguh bencana, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, program ketahanan pangan, serta program sektor prioritas lainnya.
BACA JUGA:Gara-Gara Nyalakan Kompor Sesuai Takar BBM, Warung Madura di Sukra Terbakar
“Ada larangan penggunaan DD seperti untuk Honorium kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD, perjalanan dinas, dan hal lainnya yang sudah diatur oleh regulasi, semuanya sudah ada pedomannya, sedangkan untuk penghasilan tetap perangkat desa itu dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten,” terangnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

