Spesial Pensiunan PNS! Bisa Dapat Modal Usaha Hingga Rp500 Juta, Cek Tabel Pinjaman Mandiri Taspen 2025!

Spesial Pensiunan PNS! Bisa Dapat Modal Usaha Hingga Rp500 Juta, Cek Tabel Pinjaman Mandiri Taspen 2025!

Kredit Pensiunan Mandiri Taspen Berikut Limit Hingga Rp500 Juta, Ini Tabel Pinjaman Lengkapnya-Bank Mandiri Taspen-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Pensiunan PNS ingin buka usaha tapi tidak punya modal? Cek Tabel pinjaman Mandiri Taspen 2025.

Bagi kamu pensiunan PNS (Pegawan Negeri Sipil), ingin tetap produktif di masa purna bakti, sedangkan gaji pensiun yang diterima tak cukup untuk membangun usaha?

Tenang, Bank Mandiri Taspen (Mantap) hadir memberikan solusi melalui program Kredit Pensiun yang diharapkan bisa menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan finansial para pensiunan abdi negara.

Ini tentu jadi angin segar bagi pensiunan PNS yang mengalami keterbatasan modal untuk membangun usaha.

BACA JUGA:Selamat! Anda Bisa Ditransfer Rp300.000 Berkali-kali, Langsung Cair Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang

Sebab meski tetap terjamin mendapat gaji pensiun bulanan, namun tak sedikit pensiunan PNS yang ingin memanfaatkan waktunya tetap produktif. 

Sebagai salah satu bank yang berfokus pada pelayanan khusus untuk  pensiunan, Kredit Pensiun Mandiri Taspen memberikan fasilitas kredit dengan bunga kompetitif dan plafon dengan limit mulai Rp5 juta hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 15 tahun.

Jenis Kredit Pensiun Mandiri Taspen

Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi pensiunan PNS untuk mengetahui beberapa jenis produk pinjaman dari Bank Mandiri Taspen, diantaranya: 

1. KMP (Kredit Mantap Pensiun) 

Produk kredit ini untuk pensiunan dengan tujuan konsumtif dengan angsuran tetap, dan dibayarkan dari gaji pensiun bulanan. 

BACA JUGA:Selamat! Kamu Bisa Hasilkan Rp330.000 dari Game Android, Berikut APK Penghasil Saldo Gratis Masuk ke DANA

 2. KMUP (Kredit Mantap Usaha Pensiun)

Produk kredit untuk modal usaha bagi pensiunan yang memiliki penghasilan tambahan di luar dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait