Dor! Buser Tembak 6 Pelaku Curanmor, Tiga Masih Buron

INDRAMAYU -Dor! Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa ditembak tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Indramayu, karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron. Identitas keenam pelaku adalah US alias Wijul (41) dan AS alias Cepong (32), warga Desa/Kecamatan Karangampel. Kemudian OD (35) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, CS alias Gopes (35), warga Desa Tamansari, Blok Tegalbedug, Kecamatan Lelea, TR alias Jefri (50) penduduk Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang. Kelimanya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Sementara satu-satunya pelaku dari luar Indramayu adalah KR alias Bejo (32), asal Desa Rancaseneng, Blok Babakan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo menjelaskan, para pelaku ini kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti 15 unit sepeda motor, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Yoris mengungkapkan, di antara pelaku tersebut, selain berperan langsung sebagai pemetik, ada pula yang berperan sebagai penadah. Jadi dalam aksinya mereka telah melakukan kerja sama. \"Petugas dari satreskrim terpaksa melakukan tidakan tegas, keras dan terukur, dengan menembak bagian kaki para pelaku. Tindakan ini dilakukan, karena para pelaku berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan,” tegas Yoris. Penangkapan terhadap komplotan pelaku curanmor berawal dari aksi pencurian sepeda motor yang menimpa Lilis Susilawati (49), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, 18 September 2019 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. “Begitu menerima laporan, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang pelaku berhasil ditangkap,\" tutur Yoris. Dari penangkapan dua pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan, dan polisi kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Saat ini keenam pelaku meringkuk di dalam tahanan mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron yaitu AK, KP dan DD. Polres Indramayu akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan polres lainnya di wilayah Ciayumajakuning. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polres atau polsek terdekat, apabila mengalami kejadian pencurian sepeda motor atau tindak kejahatan lainnya, agar bisa cepat terungkap. “Dengan adanya laporan masyarakat makakita bisa cepat bergerak. Jadi jangan takut untuk melapor,” tegas kapolres. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: